RTPINTAR – Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunannya yang memiliki kekuatan hukum. Tujuan dari adanya Sertifikat Tanah salah satunya yaitu untuk melindungi diri dari penipuan. Dengan adanya surat tanah yang sah, maka dapat mengetahui hak kepemilikan yang berlaku atas sebidang lahan. Perlu diketahui bahwa terdapat jenis Sertifikat Tanah dan kegunaannya. Apa saja jenis-jenis Sertifikat Tanah? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Dokumen ini menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid. Jika dikemudian hari terjadi sangketa, maka pemilik sertifikat rumah dan tanah tersebut yang paling berhak, tidak ada pihak lain yang dapat ikut campur.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB merupakan sertifikat yang dimili oleh individu atau lembaga hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik mereka. Adapun tanah yang dapat diberlakukan HGB yaitu tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Kemudian, memiliki jangka waktu yaitu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, juga dapat diperbaharui lagi paling lama 30 tahun. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Berdasarkan peraturan pemerintah, luas minimun kepemilikan HGU yaitu 5 hektare dengan jangka waktu penguasaan lahan paling lama 35 tahun. Jika jangka waktu habis, maka dapat diperpanjang hingga 25 tahun (selama negara menyetujui). Sertifikat HGU juga merupakan dokumen resemi yang menunjukkan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau Lembaga hukum demi tujuan pengelolaan atau pengusahaan.

4. Sertifikat Hak Pakai

SHP adalah bukti legalitas yang memungkinkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakainya. SHP tidak berupa perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, selama semua hal tersebut sesuai dengan peraturan berlaku. Hak pakai yang dapat diberikan terbagi 2 jenis, yaitu dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Hak pakai diberikan kepada Warga Negera Indonesia (WNI), badan hukum yang beroperasi seusai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta Warga Negara Asing (WNA). Periode pemberian hak pakai berjangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun lagi, dan dapat diperbaharui kemabli selama 30 tahun. Sementara untuk hak pakai dengan pilihan selama dipergunakan, dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nah sekian nih informasi terkait Macam-macam Sertifikat Tanah. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment